Pemkab Pamekasan Lakukan Cara Ini untuk Tekan Angka Peredaran Rokok Ilegal

Pemkab Pamekasan Lakukan Cara Ini untuk Tekan Angka Peredaran Rokok Ilegal
FOTO: Kepala Bagian Administrasi dan Perekonomian Setdakab, Sri Puja Astutik

PAMEKASAN, LimaDetik.Com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur terus melakukan berbagai cara dan upaya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.

Terbaru, pada tahun 2021 ini, Pemerintah kota gerbang salam itu akan melakukan langkah pencegahan sekaligus penekanan laju peredaran rokok ilegal dengan menerapkan aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Administrasi dan Perekonomian Setdakab, Sri Puja Astutik, ia menyebutkan bahwa aplikasi tersebut akan menginput berbagai informasi dan gambaran perusahaan rokok yang tersebar di wilayah Pamekasan sehingga akan terpantau dengan baik.

Menurut Sri Puja Astutik, kegunaan aplikasi itu akan memuat dan mendata berbagai perusahaan rokok di 13 Kecamatan, mulai dari lokasi, gambar perusahaan dan lingkungan sekitar yang ada.

“Aplikasi ini nantinya akan membantu memberikan data dan informasi secara rinci agar seluruh perusahaan rokok bisa terpantau secara jelas” ujar Astutik, Jumat (4/6/2021)

Lebih lanjut Kabag Administrasi dan Perekonomian Setdakab Pamekasan itu menyampaikan, kehadiran aplikasi Siroleg merupakan terobosan Pemkab Pamekasan dan bentuk keseriusan menekan tingginya angka rokok ilegal.

“Dengan dilengkapi titik koordinat, tentunya aplikasi ini akan bekerja secara baik, sehingga keberadaan dan lokasi perusahaan rokok tersebut bisa terlacak dan diketahui oleh petugas Bea dan Cukai” terangnya.

Dikatakan Astutik, keberadaan aplikasi trsebut dinilai akan membantu para petugas Bea Cukai untuk melakukan penindakan ke tiap perusahaan rokok yang belum memiliki pita cukai.

“Disamping penindakan, aplikasi tersebut juga akan membantu bea cukai dalam membina para pengusaha agar mengurus pita cukai serta mendata potensi ekonomi masyarakat melalui perusahaan rokok” ungkapnya.

Terakhir ia berharap, agar keberadaan aplikasi itu juga bisa didukung oleh peran masyarakat seperti warung dan toko yang tidak boleh menjual rokok bodong atau ilegal.

“Peran serta masyarakat dalam hal ini pemilik toko dan warung untuk tidak bersedia atau tidak mau menjual rokok ilegal, tentu tidak akan terjadi peredaran di pasaran, maka disinilah pentingnya pembinaan. Dan kami yakin itu akan berjalan secara maksimal” tukasnya.

(ADV/Arf/Yd)

Exit mobile version