Verfal 6 Parpol Oleh KPU Sumenep Berjalan Lancar

Verfal 6 Parpol Oleh KPU Sumenep Berjalan Lancar
FOTO: Plt Ketua KPU Sumenep, Rahbinie

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Senin 17 Oktober 2022 sebanyak 6 Partai Politik dilakukan Verifikasi Faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, enam dari sembilan Parpol peserta pemilu 2024 tersebut masing masing Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garuda, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Demikian hal itu disampaikan Plt Katua KPU Sumenep Rahbini, saat dihubungi media ini. Dia mengatakan, secara nasional terdapat sembilan Parpol yang dilakukan verifikasi faktual, dari Senin, 17 Oktober 2022 KPU Sumenep telah menyelesaikan enam Parpol.

“Kemarin Senin 17 Oktober sudah ada 6 parpol yang selesai dilakukan ferivikasi faktual dan hari ini Selasa 18 Oktober 3 parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual,” kata Rahbini.

Rahbini mengatakan, dalam Verfal Parpol ada dua objek verifikasi yang akan dilakukan, yakni verifikasi faktual kepengurusan dan verifikasi faktual keanggotaan. Verifikasi itu dilakukan untuk mencocokkan semua dokumen parpol. Pencocokan data itu dilakukan sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Selain itu lanjut dia, yang perlu disiapkan saat proses verifikasi itu sejumlah berkas yang harus dipersiapkan salah satunya Kartu Tanda Anggota (KTA), KTP dan berkas lain sesuai dengan berkas yang telah diupload pada aplikasi sistem informasi politik (Sipol).

Sedangkan penentuan memenuhi syarat dan tidaknya kata Rahbini menjadi peserta Pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU RI.

“Untuk menentukan Memenuhi Syarat (MS) dan tidaknya merupakan wewenang KPU RI dan tidaknya,” terangnya.

Sebelumnya, KPU Sumenep telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan pantauan media ini dari website KPU Sumenep terdapat 20 partai politik yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan dan dinyatakan diterima.

Adapun 20 partai politik tersebut, diantaranya, PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PKP Indonesia.

KPU telah menyelesaikan proses verifikasi adminitrasi dari 20 Partai Politik terhadap 3.487 anggota dengan rincian, anggota yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.183 anggota, dan 2.304 anggota dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Exit mobile version