Jadi DPO Selama 7 Bulan, Penyebar Konten Pornografi di Sumenep Diringkus Polisi

Jadi DPO Selama 7 Bulan, Penyebar Konten Pornografi di Sumenep Diringkus Polisi
FOTO: Pelaku penyebar konten porno

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 bulan, pelaku penyebar konten pornografi akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumenep, pada Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 12.33 Wib.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti. IA mengungkapkan, pria terduga pelaku berinisial QS (37) Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep diamankan di rumahnya.

Pelaku dilaporkan F Warga Dusun Kecer Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep pada 7 Maret 2022 lalu dengan Nomor : LP/B/45/III/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JAWA TIMUR.

Kronologis kejadian berawal laporan saudara F, lalu Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku selama kurang lebih tujuh bulan, dan akhirnya mendapatkan informasi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022, pukul 12.00 wib terduga pelaku berada di rumahnya di Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

“Begitu mengetahui keberadaan pelaku, tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” kata Widi.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik.

“Setiap perbuatan melawan dan melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan. Tentu yang ini pasalnya sudah jelas” tukasnya.

Exit mobile version