Perlindungan Hak Intelektual Pada Bisnis Start-Up

Perlindungan Hak Intelektual Pada Bisnis Start-Up
FOTO: Ilustrasi HAKI

Oleh : Risma Alif K, Fenni Agista P, Elfina Suhesti, dan Dwi Patricia A.
Mahasiswi Jurusan Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang

Seiring berkembangnya zaman segala aktivitas manusia jauh lebih mudah dengan adanya teknologi. Perkembangan teknologi memang selalu dapat diterima secara cepat di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia. Perkembangan teknologi itulah yang akhirnya membawa perubahan bagi masyarakat dari menggunakan media tradisional beralih menggunakan media modern. Menurut William Boscon dalam (Nurudin. 2004) media tradisional memiliki fungsi sebagai sistem proyeksi, penguat adat, alat pendidik, sebagai alat paksaan dan pengendalian sosial agar norma-norma masyarakat dipatuhi. Contoh alat media tradisional yaitu berupa kentongan, daun lontar, lonceng, merpati pos, telepon kaleng, surat, asap, dan isyarat.

Adapun sifat sifat umum media tradisional yaitu mudah diterima, relevan dengan budaya yang ada, menghibur, mengandung unsur legitimasi, fleksibel, komunikasi dua arah dan sebagainya. Dengan berkembangnya zaman dan juga semakin modern sebuah teknologi membuat media tradisional semakin surut. Hal tersebut didasari oleh sebuah ideologi modernisasi yang populer sehingga mendorong masyarakat untuk mengikuti pola komunikasi yang semakin modern.

Media modern merupakan media online yang menggunakan koneksi internet dan teknologi digital atau komputer sebagai alat pengoprasiannya. Contoh dari media modern yaitu blog, media sosial, dan juga website. Menurut Suryawati (2011: 46), media online atau media baru merupakan media komunikasi yang pemanfaatannya menggunakan perangkat internet. Sedangkan internet sendiri adalah sebuah jaringan antar komputer yang saling berkaitan. Jaringan ini tersedia secara terus menerus sebagai pesan-pesan elektronik, termasuk e-mail, transmisi file, dan komunikasi dua arah antar individu atau komputer
(Severin dan Tankard, 2011:6).

Menurut Suryawati (2011: 46-47) media online memiliki beberapa keunggulan yang menjadikannya mampu bersaing dengan media lainnya, diantaranya adalah Informasi yang disajikan bersifat up to date, Informasi bersifat real time, Akses praktis, dan Hyperlink System (Sistem Koneksi). Selain memiliki keunggulan, menurut Romli (2012:34) media online juga memiliki Kelemahan diantaranya adalah Ketergantungan terhadap komputer dan internet, Dapat dimiliki dan dioperasikan oleh “sembarang orang”, Adanya kecenderungan mata “mudah lelah”, dan Akurasi kurang diperhatikan.

Dengan melihat beberapa keunggulan yang dimiliki media modern yang ada, saat ini media modern turut berperan penting dalam dunia bisnis, dimana beberapa bisnis saat ini sudah mulai merambah pada e-commerce sehingga pemanfaatan media modern sangatlah berpengaruh. Salah satu bisnis yang menggunakan media modern saat ini adalah e-commerce yang berupa start-up. Startup adalah sebuah usaha yang baru berjalan dan menerapkan inovasi teknologi untuk menjalankan core business-nya dan memecahkan sebuah masalah di masyarakat. Sehingga memiliki sifat ‘disruptive’ didalam sebuah pasar atau industri yang sudah ada atau bahkan menciptakan sebuah industri baru.

Bisnis start up merupakan bisnis yang tidak hanya memiliki aset dalam bentuk uang, perlengkapan, gedung ataupun peralatan. Di dalam bisnis startup terdapat aset yang tidak dapat dilihat yaitu berupa aset kekayaan intelektual, dimana kekayaan intelektual ini memiliki fungsi yang cukup penting untuk sebuah bisnis karena dapat memberikan insentif ekonomi bagi sebuah usaha bisnis. Oleh sebab itu, penting untuk melindungi kekayaan intelektual pada sebuah usaha bisnis agar tidak jatuh ke pihak yang tidak berwenang dan dapat disalahgunakan. Terdapat empat jenis perlindungan kekayaan intelektual yang secara umum dapat digunakan oleh bisnis startup, yaitu Paten, Hak Cipta, Merek Dagang dan Rahasia Dagang.

Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Latar belakang lahirnya Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI) diantaranya adalah adanya persoalan hukum yang terkait dengan Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI) yang menghendaki adanya pengaturan hukum, munculnya berbagai karya intelektual yang menghendaki adanya perlindungan hukum. Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya zaman, perlindungan atas hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia perlu ada pengaturan, termasuk halnya dengan hak kekayaan Intelektual (HAKI). Pemerintah dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk melindungi segenap warga negaranya dari tindakan pihak-pihak asing yang merugikan.

Perlindungan Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI) juga sangat penting diterapkan di dalam bisnis startup, dimana perlindungan Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI) bagi startup ini bertujuan untuk melindungi dari permasalahan hukum maupun tuntutan hukum dari berbagai pihak baik individu atau kelompok, instansi atau perusahaan, dan bahkan dalam skala nasional maupun internasional. Selain itu, perlindungan Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI) juga dapat mencegah pemalsuan, menciptakan kebijakan perusahaan/ kerajinan, mendahului kompetitornya, prestige/ harkat perusahaan, serta untuk mencegah dikatakan
barang atau produk palsu.Agar setiap produk, bisnis, dan jasa yang kita jalankan dapat dilindungi keberadaanya.

Saat ini kesadaran akan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi Startup di Indonesia telah disosialisasikan oleh pemerintah negara Indonesia berdasarkan kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Presiden (Perpres) No.
74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang mengatur e-commerce.

Dalam penerapannya , ternyata masih banyak ditemui perusahaan startup di indonesia yang tidak melakukan pendaftaran merk hal ini dikarenakan terdapat hambatan yang dihadapi Saat melakukan pendaftaran merek, Seperti kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, kurangnya pemahaman terhadap Kekayaan Intelektual oleh pihak penyelenggara dan waktu pengurusan terkait pendaftaran merek atau Kekayaan Intelektual tersebut (Rizka Aprilia, 2019).

Untuk menangani hambatan tersebut, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memberikan solusi diantaranya adalah Fasilitasi pendaftaran Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI), seminar perlindungan Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI) untuk produk ekraf dan sosialisasi Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI), sosialisasi pengelolaan royalti di bidang musik, kampanye anti pembajakan produk ekraf, bimbingan teknis penyusunan spesifikasi permohonan paten, Bekraf Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI) run, sosialisasi sistem pendaftaran Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI) Internasional melalui Madrid Protocol, sosialisasi dan bimbingan teknis lainnya yang terkait dengan Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI).

Exit mobile version