Kompetensi, Independensi, dan Due Professional Care Auditor Terhadap Kualitas Audit

Avatar of news.Limadetik
Kompetensi, Independensi, dan Due Professional Care Auditor Terhadap Kualitas Audit
Ilustrasi

Oleh : Ferrangga Ferdianto
NIM : 202010170311332
Prodi : Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Malang

_______________________________

ARTIKEL – Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa manajemen bisa melakukan apa saja dalam menyajikan laporan sesuai dengan motivasi dan kepentingannya sehingga secara logis dikhawatirkan laporan keuangan yang disusun mengandung informasi yang tidak benar. Oleh karena itu diperlukan pemeriksaan (audit) atas laporan keuangan. Laporan keuangan perlu diaudit karena laporan tersebut akan digunakan oleh berbagai pihak untuk berbagai tujuan, terutama dalam pengambilan keputusan. Audit atas laporan keuangan harus dilakukan oleh pihak yang kompeten dan independen yaitu auditor independen atau Akuntan Publik (AP).

Proses audit terdiri dari penyelidikan mencari catatan akuntansi dan bukti lain yang mendukung laporan keuangan tersebut. Pengumpulan bukti dapat dilakukan dengan memahami sistem pengendalian internal perusahaan, mengamati dokumen, mengamati aset, bertanya didalam maupun diluar perusahaan, dan melakukan prosedur audit lain.

Auditor harus menghimpun bukti sebanyak-banyaknya agar dapat menentukan apakah laporan keuangan telah cukup melengkapi gambaran situasi keuangan dan kegiatan perusahaan selama periode yang diaudit. Dalam melaksanakan tugasnya yaitu mengaudit laporan keuangan, auditor harus berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) khususnya pada bagian Standar Auditing (SA). SPAP adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. Standar ini ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).

Sedangkan SA merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Hal tersebut sejalan dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang menyatakan bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan berkualitas jika memenuhi SA dan standar pengendalian mutu.

Seorang auditor harus mempunyai kompetensi untuk memahami kriteria yang digunakan serta mampu menentukan jumlah bahan bukti audit yang dibutuhkan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya. Selain kompetensi, auditor juga harus mempunyai sikap mental independen dan selalu berpikir kritis terhadap bukti audit agar informasi yang digunakan untuk mengambil keputusan tidak bias dan hasil audit dapat berkualitas.

Kualitas audit merupakan hal penting yang harus dipertahankan oleh auditor dalam proses pengauditan, karena dengan kualitas audit yang tinggi maka laporan keuangan yang dihasilkan akan lebih dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan dibandingkan dengan laporan keuangan dengan kualitas audit yang rendah atau bahkan laporan keuangan yang tidak diaudit. Auditor dituntut untuk selalu memberikan kualitas audit yang tinggi dalam setiap penugasan, tetapi kenyataannya masih banyak terjadi kasus yang mengindikasikan rendahnya kualitas audit.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua auditor memenuhi dan mematuhi SA dalam penugasannya. Adanya kasus auditor yang tidak mematuhi SA akan merugikan banyak pihak. Tidak dipungkiri bahwa kehadiran auditor merupakan suatu hal yang sangat penting. Hasil penelitian, analisa serta pendapat dari auditor terhadap suatu laporan keuangan sebuah perusahaan sangat menentukan dasar pertimbangan dan pengambilan keputusan bagi seluruh pihak ataupun publik yang menggunakannya.

Kasus pembekuan AP menimbulkan banyak kerugian bagi pihak-pihak yang secara salah mengambil keputusan akibat kepercayaan terhadap hasil pekerjaan AP tersebut. Begitu pula dalam profesinya yang berhubungan dengan pernyataan laporan keuangan di pasar modal, akan sangat menimbulkan kerugian bagi pemegang saham publik dan pihak yang menggunakan hasil audit laporan keuangan emiten sebagai dasar pengambilan keputusan. Dengan adanya kasus-kasus pembekuan AP, maka akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesi AP. Kasus pembekuan yang terjadi berarti audit yang dilakukan tidak berkualitas.

Setiap laporan keuangan perlu diaudit karena laporan tersebut akan digunakan oleh berbagai pihak untuk berbagai tujuan, terutama dalam pengambilan keputusan. Audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten yaitu auditor independen atau Akuntan Publik. Auditor harus selalu menjaga kualitas audit yang dihasilkannya agar kepercayaan para pengguna laporan keuangan dapat meningkat. Agar kualitas auditnya dapat berkualitas, maka seorang auditor harus memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan oleh IAPI, terutama bagian standar umum. Standar umum adalah standar yang berhubungan dengan mutu pekerjaan auditor.

Isi dari standar umum yaitu, pertama kompetensi, merupakan suatu kecakapan dan kemampuan dalam menjalankan suatu pekerjaan dan profesi. Kedua yaitu independensi, merupakan sikap mental yang tidak tergantung pada orang lain, tidak dikendalikan, dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain. Ketiga yaitu due professional care, merupakan sikap yang cermat dan seksama dengan berpikir kritis, selalu bertanya, selalu mengevaluasi bukti audit. Independensi diproksikan dalam lama hubungan dengan klien, tekanan dari klien, telaah dari rekan auditor, dan jasa non audit Hubungan yang terjalin antara auditor dan klien berpotensi untuk menjadikan auditor puas pada apa yang telah dilakukan, sehingga selalu tergantung pada pernyataan manajemen.

Ketika melakukan proses audit, tidak jarang auditor mengalami konflik kepentingan dengan manajemen perusahaan yang diauditnya dan berakibat manajemen perusahaan memberikan tekanan kepada auditor agar laporan auditan yang dihasilkan sesuai dengan keinginannya. Selain hubungan lama dan tekanan dari klien, hal lain yang dapat mempengaruhi independensi auditor adalah telaah dari rekan auditor dan jasa non audit.

Kompetensi auditor mampu mempengaruhi kualitas audit yang akan dihasilkan. Semakin tinggi kompetensi yang dimiliki oleh auditor, maka audit yang dihasilkan akan semakin berkualitas. Hal ini dikarenakan auditor memiliki pengetahuan yang luas dan banyaknya pengalaman yang sangat berperan selama proses audit, mulai dari memahami kondisi keuangan kliennya, mendeteksi kesalahan yang terjadi, sampai dengan pemberian opini dan pengambilan keputusan. Independensi auditor mampu mempengaruhi kualitas audit yang akan dihasilkan. Semakin auditor mampu mempertahankan independensinya, maka kualitas audit yang dihasilkan akan semakin berkualitas. Hal tersebut berarti jika auditor bersikap independen maka tidak akan dikendalikan oleh klien dan laporan audit yang dihasilkan akan sesuai dengan kenyataan yang ada.

Due professional care mampu mempengaruhi kualitas audit yang akan dihasilkan. Semakin auditor mampu menerapkan due professional care dengan selalu menggunakan kecermatan dan keterampilannya selama bekerja, maka audit yang dihasilkan akan semakin berkualitas karena kemungkinan terjadi kesalahan sangat kecil. Namun tak jarang ketika melakukan tugasnya, auditor mengalami dilema. Dilema ini terjadi ketika auditor mengaudit laporan keuangan dan mendapat tekanan dari kliennya agar laporan audit yang dihasilkan sesuai dengan permintaan klien bukan sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam situasi ini, independensi harus benar-benar dapat dipertahankan oleh auditor, karena jika auditor tidak independen maka hasil auditnya tidak akan maksimal dan tidak mencerminkan kenyataan yang ada. Oleh karena itu sebagai pihak ketiga yaitu pihak yang menjembatani antara agen (manajemen) dan principal (investor) auditor harus bertindak jujur dan profesional. Auditor juga bertanggungjawab bahwa informasi yang disajikan dalam laporan auditan telah disajikan secara lengkap dan sesuai dengan kenyataan.