Manfaat Adanya Program Penghijauan Lahan Eks TPA Kalisari

Avatar of news.Limadetik
Manfaat Adanya Program Penghijauan Lahan Eks TPA Kalisari
Sumber: Instagram Pemkot Malang

Oleh: Nurina Alifah Putri
Universitas Muhammadiyah Malang

______________________________

ARTIKEL – Sebelum membahas lebih mendalam, kita perlu mengetahui terlebih dahulu seputar lahan eks TPA Kalisari. Lahan tersebut dahulunya digunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh warga sekitar Blimbing, beralih digunakan untuk relokasi pedagang Pasar Blimbing namun ternyata relokasi begeser ke tempat eks Stadion Blimbing, kemudian akhirnya lahannya tidak digunakan lagi dan menjadi lahan kosong. Perlu diketahui bahwa lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah Kota Malang.

Munculnya buah pemikiran dari para komunitas lingkungan untuk menggunakan lahan kosong digunakan untuk menanam pohon. Yang kemudian Pemkot mendukung dari kegiatan ini. Penyelenggaraan penanaman pohon Pemkot melakukan kerja sama dengan komunitas peduli lingkungan untuk melakukan penanaman pohon secara bersama yang berguna untuk merubah lahan kosong menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang.

Kegiatan ini digunakan agar lahan kosong tersebut memiliki manfaat bagi masyarakat dan agar lahan kosong ini tidak digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ditakutkan apabila dibiarkan nantinya akan menjadi hak kepemilikan dari orang-orang yang menggunakan lahan tersebut.

Menurut penulis, hal seperti ini patut di apresiasi karena masih banyak masyarakat yang memiliki kepedulian mengenai alam disekitar kita. Karena kita semua tahu bahwa Kota Malang memiliki kemajuan yang dahulunya banyak sawah berubah menjadi bangunan-bangunan. Adanya pembangunan yang mengarah kepada perbaikan ekonomi memang bagus, akan tetapi kita juga perlu tetap memfikirkan tentang kondisi alam sekitar karena kita tidak hanya membutuhkan tempat tinggal, kantor, namun juga oksigen untuk bernafas.

Harapannya untuk masa yang akan datang, hal seperti ini tetap perlu mendapat perhatian baik dari masyarakat dan juga pemerintah yang mengusahakan atau mengupayakan bagaimana agar ekonomi tetap mengalami perbaikan dari waktu ke waktu dan alam tetap terjaga kelestariannya.

Penulis juga berharap pemerintah dan komunitas lingkungan mengupayakan masyarakat yang lain agar peduli dengan lingkungan sekitar dengan tidak membuang sampah sembarang karena kita semua pasti lebih suka hidup di lingkungan yang bersih, asri, dan sehat karena akan mempengaruhi kesehatan pula.

Apabila disangkut pautkan dengan pembangunan perusahaan-perusahaan yang besar yang memerlukan lahan sangat besar, maka perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk menyumbangkan dananya untuk bertanggung jawab pada lahan yang sudah dipakainya atau disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR).

Hal ini merupakan bentuk kompensasi kepada daerah tempat perusahaan berdiri dan masyarakat sekitar karena menggunakan lahan untuk kepentingan internal perusahaan dan menyumbangkan polusi udara karena banyaknya angkutan besar, kendaraan pribadi pegawai, dan masih banyak lagi. Bentuk kompensasi perusahaan harus memiliki manfaat baik bagi daerah maupun masyarakat sekitar.

Jadi, maksud dari CSR sendiri adalah pemerintah tetap memperbolehkan dibangunnya sebuah perusahaan namun juga tetap harus mempedulikan lingkungan. Ada beberapa hasil CSR di Kota Malang dari beberapa perusahaan yaitu Taman Merbabu (CSR perusahaan Nivea), Taman Kunang-Kunang (CSR perusahaan Bentoel group), Taman Trunojoyo (CSR perusahaan Bentoel group), dan lainnya.