Politik Uang sebagai Wujud Kekuatan Financial dalam Politik yang Mengancam Demokrasi

Avatar of news.Limadetik
Politik Uang sebagai Wujud Kekuatan Financial dalam Politik yang Mengancam Demokrasi
FOTO: Nuriska Afifa Ismitaniar

Politik Uang sebagai Wujud Kekuatan Financial dalam Politik yang Mengancam Demokrasi

Oleh : Nuriska Afifa Ismitaniar
Universitas Muhammadiyah Malang

________________________________

ARTIKEL – Kekuasaan politik menggelitik segelintir orang untuk menempuh berbagai macam strategi demi mendapatkannya. Kekuasaan akan menarik mereka masuk ke dalam kaum ‘elit’, yang artinya mereka memiliki tingkatan sosial yang lebih tinggi dari masyarakat biasa. Kegiatan politik sendiri bicara tentang bagaimana cara mendapatkan kekuatan untuk mengendalikan sebuah kelompok atau masyarakat, tidak heran apabila banyak orang bersaing menjadi penguasa.

Politik di Indonesia menggunakan sistem demokrasi dengan tujuan utama partisipasi yang luas dari masyarakat dalam pengambilan keputusan politik serta menjaga keseimbangan antara pemerintah dengan rakyat. Atas dasar itu para kandidat menyadari bahwa posisi mereka ditentukan oleh suara rakyat pada saat pemilihan.

Biasanya, para kandidat akan melakukan kampanye menyampaikan visi misi partai politik mereka sekaligus mendekatkan diri kepada masyarakat untuk membuktikan bahwa dirinya adalah pemimpin yang peduli kepada rakyatnya dengan harapan dari tindakannya tersebut akan membuat rakyat menaruh rasa percaya dan memilihnya untuk memimpin mereka.

Kegiatan kampanye politik diperbolehkan oleh negara dan tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, sangat disayangkan dalam praktiknya masih dijumpai oknum yang melakukan kecurangan dengan melakukan Money Politic atau politik uang.

Politik uang dapat didefinisikan sebagai pemanfaatan uang secara langsung untuk mempengaruhi pemilih dengan menawarkan pertukaran dukungan politik dengan keuntungan material. Pihak kandidat akan memberikan sejumlah uang dan meminta pemilih untuk memberikan suara untuk kandidat pada saat pemilihan berlangsung. Hal ini tentu sebuah tindakan ilegal dalam proses pemilu, karena dianggap melanggar asas Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).

Selain itu, politik uang menodai nilai demokrasi, dukungan politik seharusnya didapatkan atas rasa percaya dan kejujuran dari pemilih dengan pertimbangan kredibelitas calon pemipinnya, bukan dibeli dengan uang. Keberadaan politik uang menimbulkan kekhawatiran terhadap hasil pemilu, sehingga menurunkan kepercayaan rakyat pada kemampuan politik serta pemerintah karena adanya kemungkinan penyelewengan dalam sistem demokrasi.

Bentuk dari money politik dapat berupa uang ataupun barang atau materi lain. Contoh Politik uang yang sering terjadi, yakni sebagai berikut.

1. Pembelian Suara (Vote Buying)

Dalam beberapa kasus politik uang melibatkan pembayaran langsung kepada pemilih untuk memastikan mereka memberi suara. Hal ini bisa dilakukan dengan pemberian uang tunai, barang – barang, atau janji imbalan lainnya kepada pemilih.

2. Pemberian Pelayanan dan Fasilitas Umum

Ini terjadi ketika politisi atau partai politik menawarkan untuk membiayai program kesejahteraan sosial ataupun layanan publik untuk memperoleh dukungan politik. Modus yang sering digunakan, yakni dengan pemberian sumbangan semen, pasir, besi ataupun bahan konstruksi lainnya untuk pembangunan fasilitas umum seperti jembatan dan masjid.

Bentuk lainnya ialah pembiayaan beragam pelayanan masyarakat, seperti penyediaan pelayanan kesehatan gratis.

3. Politik Gentong Babi (Pork Barrel Politic)

Merupakan penyelewengan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disalahgunakan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan tindakan korupsi, suap, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan demi mendapat imbalan suara politik.

Tentu saja hal ini merugikan bagi masyarakat bahkan negara, karena dana yang semestinya digunakan untuk kemajuan bersama justru digunakan untuk keuntungan pribadi.

4. Barang – Barang Kelompok (Club Goods)

Merupakan situasi di mana partai politik menggunakan materi untuk memperoleh keuntungan atau manfaat yang hanya dinikmati oleh sekelompok kecil orang atau anggota klub terntentu.

Misalnya, pemerian donasi untuk organisasi ataupun komunitas tertentu dengan memberikan barang-barang yang mereka butuhkan yang nantinya akan dibalas dengan pemberian suara pada saat pemilihan. Praktik ini dapat menyebabkan ketimpangan dalam pengaruh politik dan memperkuat kepentingan kelompok – kelompok khusus di atas kepentingan umum.

Selanjutnya, fenomena politik uang ini terjadi karena adanya beberapa faktor pendukung yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas, yakni sebagai berikut.

1. Adanya Ketimpangan Ekonomi

Ketidaksetaraan ekonomi yang signifikan dapat memperkuat praktik politik uang. Kelompok atau individu yang mempunyai sumber daya finansial melimpah lebih berkuasa dan dapat menggunakan uang mereka untuk membeli hak suara.

Sementara itu, kelompok atau individu yang hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit rentan terhadap praktik politik uang, mereka akan kesulitan menolak bantuan yang diberikan, karena bergantung pada bantuan finansial.

2. Budaya Korupsi dan Kurangnya Kesadaran Politk

Praktik money politik merupakan cikal bakal dari terselenggaranya kepemimpian yang kotor dan merupakan induk dari pemimpin yang korupsi. Kurangnya kesadaran akan pentingnya integritas politik membuat praktik politik uang ini lebih mungkin berkembang dan bertahan. Sifat serakah dan haus kekuasaan menjadi tombak utama dari ide praktik politik uang.

3. Kurangnya Transparansi dalam Kampanye
Keberadaan aturan yang kurang ditegakkan terkait pembiayaan kampanye merupakan celah untuk terjadinya suap dalam politik. Kurangnya pengawasan dana pengendalian uang dalam politik menyebabkan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan finansial.

Upaya pemerintah dalam mencegah dan mengurangi kasus politik uang, yakni dengan dihadirkannya Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) yang bertugas untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umun dengan melakukan pengawasan kampanye, penyuluhan dan edukasi terkait pemilu, dan penanganan pelanggaran pemilu. Penting untuk dipahami bahwa praktik politik uang dapat merusak integritas demokrasi dan mengabaikan kepentingan masyarakat umum untuk kepentingan pribadi.

Rakyat harus menyadari bahwa hak mereka dalam bersuara dan berpatisipasi dalam berpolitik harus ditujukan untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama, mereka berhak untuk dipimpin oleh sosok yang berintegritas.

Sementara itu, para politisi juga harus menghargai hak demokrasi rakyat dalam memilih pemimpin yang mereka kehendaki. Sistem demokrasi harus dijaga untuk melindungi HAM dan menjaga kedaulatan rakyat untuk menjamin bahwa kegiatan pemerintahan didasarkan pada kepentingan publik.

Maka dari itu, penting untuk memiliki dan menerapkan wawasan kebangsaan agar menajadi warga negara yang cinta tanah air, memaknai persatuan, dan ikut menyuarakan keadilan bersama agar terhindar dari hal – hal yang dapat merugikan diri sendiri ataupun bangsa