UU Cipta Kerja Pada PT Antam

Avatar of news.Limadetik
UU Cipta Kerja Pada PT Antam
FOTO: Ilustrasi

ARTIKEL – UU Cipta Kerja Sendiri adalah salah satu undang-undang omnibus yang dimaksudkan untuk mengamandemen penciptaan kerja dengan kemudahan serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Selain itu, UU Cipta Kerja sendiri bertujuan untuk mempermudah anak muda yang tidak bisa melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sehingga dengan adanya Omnibus Law ini dapat mempermudah anak muda dalam mencari pekerjaan. Tidak hanya itu, dengan adanya UU Cipta Kerja akan mempermudah masyarakat yang sedang merintis usaha mikro kecil yaitu dengan meniadakan perizinan yang panjang, melainkan dengan melakukan pendaftaran.

Lalu dengan adanya UU Cipta Kerja dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan penyederhanaan memotong, serta mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik sehingga dapat mempermudah dalam pemberantasan korupsi.

Salah satu isi dari UU Cipta Kerja adalah Pasal 22 angka 5 nomor 11 tahun 2020 yaitu Ekosistem yang dijadikan sebagai tatanan unsur lingkungan hidup sebuah kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan di banyak UU, salah satunya UU No.32 Tahun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya yang terkait dengan pengaturan analisis dampak lingkungan (Amdal).

Kita ketahui bersama bahwa AMDAL merupakan instrumen penting dalam setiap usaha atau kegiatan pembangunan, memuat pengkajian mengenai dampak, evaluasi di sekitar lokasi rencana, saran, masukan, serta tanggapan masyarakat, oleh karena itu seharusnya penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara bebas dan sukarela untuk melindungi kepentingan dan kebutuhannya. Dampak yang terjadi pada lingkungan jika AMDAL ini hanya disusun oleh masyarakat yang terlibat saja, maka akan memungkinkan informasi yang ada tidak akan mencakup keseluruhan.

Contoh yang diambil adalah pada perusahaan PT.Antam dimana perusahaan tersebut adalah perusahaan pertambangan yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara vertical yang berorientasi pada eksport. PT. Antam sendiri telah menerapkan Good Mining Practice melalui prinsip kehati-hatian (Precautionary Principle) di seluruh unit bisnis berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku, mulai dari eksplorasi, penambangan, dan pengolahan.

Penerapan Good Mining Practice juga meliputi aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), tanggung jawab lingkungan, pengembangan masyarakat, hingga rencana pascatambang. Bidang Lingkungan sendiri masih menjadi aspek yang penting bagi keberlanjutan perusahaan, pada saat pandemic PT. Antam juga tetap bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan.

Salah satu bentuk tanggung jawab PT. Antam terhadap lingkungan adalah dengan perusahaan memiliki kebijakan pengelolaan limbah untuk B3 dan non-B3 serta menetapkan prosedur standar pengelolaan limbah berdasarkan karakteristiknya.

PT. Antam memiliki perencanaan yang baik, sistem monitoring berkala tepat waktu serta melakukan evaluasi terus menerus. Pemanfaatan material slag menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta sudah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan berdasarkan SK Menteri sehingga PT. Antam sudah mampu menerapkan dan memanfaatkan limbah dengan baik sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
_____________________________
Oleh: Reyhan Dextra Faiq A. (2018-275), Emelda Deva Morli Ganta (2019-192), Riq’atul Muniroh (2019-204), Dhea (2019-229).

Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Respon (1)

Komentar ditutup.