Opini  

Perangi Korupsi, Ubah Kebiasaan Kita

Avatar of news.Limadetik
Perangi Korupsi, Ubah Kebiasaan Kita
FOTO: Ilustrasi/google

Oleh: Ulya Serlina Pramono Putri
Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

Limadetik.com – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen.

Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.

Meskipun pemberantasan korupsi menghadapi berbagai kendala, namun upaya pemberantasan korupsi harus terus-menerus dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan dan perbaikan. Perbaikan dan perubahan tersebut antara lain terkait dengan lembaga yang menangani korupsi agar selalu kompak dan tidak sektoral, upaya-upaya pencegahan juga terus dilakukan, kualitas SDM perlu ditingkatkan, kesejahteraan para penegak hukum menjadi prioritas. Meskipun tidak menjamin korupsi menjadi berkurang,
perlu dipikirkan untuk melakukan revisi secara komprehensif terhadap UndangUndang tentang Pemberantasan Korupsi.

Tidak kalah penting adalah komitmen penegak hukum dalam menjalankan penegakan hukum dengan tegas, konsisten, dan terpadu agar mampu menghasilkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Langkah yang diambil melalui pengenaan sanksi yang yang terberat bagi pelaku korupsi, baik sanksi pidana, denda, uang pengganti, pembuktian terbalik dikumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang (tppu), dibarengi dengan pemberian sanksi sosial. Dengan demikian operasionalisasi pemberantasan korupsi dilakukan secara komprehensif, integral, dan holistik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, investor, harga diri bangsa, serta menimbulkan efek jera, mencegah calon koruptor, mengoptimalkan pengembalian uang negara/rakyat serta dampak positif lainnya.

Keberadaan lembaga anti korupsi memiliki nilai yang sangat strategis dan politis bagi pemerintahan suatu negara. Saat ini persoalan korupsi bukan hanya menjadi isu lokal, melainkan menjadi isu internasional. Bagi negara-negara sedang berkembang, keberhasilan menekan angka korupsi merupakan sebuah prestasi tersendiri. Keberadaan KPK sebagai lembaga anti korupsi, diharapkan dapat menekan dan mereduksi secara sistematis kejahatan korupsi di Indonesia.

Dengan adanya regulasi dan strategi pemerintah serta dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi diharapkan menjadi amunisi KPK dalam bertindak dan berupaya secara efektif dalam upaya pemberantasan korupsi. Satu hal terpenting lain, masyarakat sudah saatnya peka dan terlibat dalam kontrol sosial. Marilah kita melihat lingkungan sekeliling kita, bila ada aparat pemerintah yang hidup dan mempunyai kekayaan diluar kewajaran, segera laporkan kepada pihak berwenang.

Korupsi di beberapa negara di Asia seperti Indonesia, Hong Kong, Singapura dan Thailand merupakan fenomena yang tidak dapat terelakkan lagi keberadaannya. Namun, bagi Hong Kong dan Singapura korupsi bukan merupakan masalah besar yang harus diselesaikan. Keberadaan lembaga anti korupsi seperti KPK di Indonesia, ICAC di Hong Kong, bukanlah solusi yang paling ampuh dalam pemberantasan korupsi di suatu negara. Strategi pemberantasan korupsi yang dimiliki Hongkong memiliki tiga pendekatan utama yaitu: prevention; investigation; dan education.

Pendekatan memiliki tujuan dan sasaran yang berbeda. Pendekatan pertama yaitu pencegahan dilakukan melalui legalisasi dan prosedur yang mengatur secara detil mengenai definisi dan sanksi korupsi. Selanjutnya, pendekatan penyelidikan merupakan langkah-langkah penindakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Kemudian pendekatan pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan haknya sebagai warga negara dan kesadaran akan dampak negatif korupsi bagi kelangsungan pembangunan.

Banyak hal yang dapat ditiru dari ICAC seperti pers juga salah satu pendukung pemberantasan korupsi, pemerintah harus lebih tegas dan konsisten dalam menjatuhkan hukuman bagi para koruptor, KPK harus diperkuat bukan diperlemah, karena jika KPK diperlemah kasus korupsi tidak akan ada habisnya di Indonesia. Banyak hal yang dapat ditiru Indonesia melalui ICAC ini, dari segi kekonsistenan hukum, fasilitas yang harus dimiliki oleh KPK, pendidikan masyarakat mengenai korupsi dan lembaga anti korupsi yakni KPK, memperkuat aturan-aturan yang ada di dalam KPK terutama mengenai penyidikan dan penangkapan, serta memperkuat peran media karena secara tidak langsung jika media menginformasikan mengenai keberhasilan -keberhasilan KPK masyarakat akan secara penuh mendukung KPK dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, terutama tugas pemberantasan korupsi, peran dari setiap media sistem ini sangat mempengaruhi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Korupsi bukan budaya tak seharusnya dilestarikan atau dipelihara. Wahai generasi muda penerus bangsa, jangan biarkan dirimu menjadi bagian dari tradisi jahat dan tak bermoral yaitu korupsi.