Sosialisasi Tentang Pentingnya Sertifikat Tanah

Avatar of news.Limadetik
Sosialisasi Tentang Pentingnya Sertifikat Tanah
FOTO: Mahasiswa lakukan sosialisasi sertifikat tanah

LIMADETIK.COM, MALANG – Sertifikat adalah tanda atau surat keterangan tertulis dari orang yang berwenang dan dapat digunakan sebagai bukti pemilikan. Dengan demikian, sertifikat tanah adalah bukti tertulis yang dibuat oleh instansi berwenang (dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional) dan digunakan sebagai bukti atas kepemilikan tanah. Artinya, jika seseorang berhak atas suatu lahan, maka harus ditunjukkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Selain sertifikat, ada pula akta tanah. Akta tanah adalah surat tanda bukti berisi pernyataan, baik keterangan maupun keputusan tentang peristiwa hukum (dalam hal ini berkaitan dengan tanah) yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan pejabat resmi (dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah/ PPAT).

PPAT adalah pejabat umum yang ditunjuk Kepala Badan Pertanahan Nasional yang diberi kewenangan dalam jual beli tanah untuk wilayah kerja tertentu. Sedangkan untuk daerah terpencil yang PPAT-nya belum mencukupi, tugas ini untuk sementara dijabat Camat setempat.

Dalam pelaksanaan administrasi pertanahan, peranan PPAT sangat penting, diantaranya membuat akta-akta dalam peralihan hak atas tanah, membuat akta pembebanan serta surat kuasa pembebanan hak tanggungan, membuat akta-akta tertentu sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan bangunan, dan masih banyak lagi peran yang bisa dilakukan dalam proses pendaftaran tanah.

Sertifikat tidak hanya berlaku bagi seseorang yang mendapatkan hak milik atas suatu tanah, melainkan jenis jenis hak atas tanah Iain juga memiliki jenis sertifikatnya masing masing. Sertifikat hak atas tanah berfungsi membuktikan dan menjamin secara hukun terhadap kepemilikan hak yang sah atas suatu tanah. Dengan adanya kepastian hukum, pemegang sertifikat akan aman jika mendapat gangguan dari orang Iain, sebab ia memiliki perlindungan hukum.

Presiden sebelumnya mengatakan ada sekitar 120 juta hektare tanah di seluruh Indonesia yang harus disertifikatkan. Saat ini baru 46 juta hektare yang sudah disertifikatkan. Pada 2017, Presiden menargetkan minimal 5 juta sertifikat dapat diselesaikan, 7 juta sertifikat pada 2018, dan 9 juta sertifikat pada 2019. Ujungnya, pada 2025 Presiden ingin seluruh tanah di Indonesia sudah disertifikatkan.

Namun demikian, kesadaran masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah masih kurang. lni bisa dilihat dari masih adanya lahan yang belum memiliki sertifikat. Tidak hanya pada masyarakat pedesaan, masyarakat perkotaan juga masih ada yang belum memiliki kesadaran ini.

Mengingat fungsinya yang begitu penting, maka sebaiknya masyarakat perlu mengurus sertifikat tanah sebagai tanda bukti yang sah dimata hukum dan menjaga agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.