Tugas PLKH III, Sertifikasi Halal untuk Produk UMKM

Avatar of news.Limadetik
Tugas PLKH III, Sertifikasi Halal untuk Produk UMKM
FOTO: Mahasiswa PLHK III Universitas Muhammadiyah Malang

LIMADETIK.COM, MALANG – Kelompok kami memberikan sosialisasi mengenai bagaimana prosedur sertifikasi halal yang dapat dilakukan oleh UMKM dan menjelaskan pentingnya sertifikasi halal untuk UMKM.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang terdiri dari Hairil Anam, Rena Afifah, Tiara Elsavira, Khofifah Indah W dan juga Aviana Safitri dengan dosen pengampu, M. Hilmy, S.H yang mengadakan sosialisasi bertempat di UMKM Lalapan Dau yang berada di jalan Tirto Taruno gang III kecamatan Dau kota Malang, Rabu (2/11/2022).

Lalapan Dau berdiri sejak dua tahun lalu ketika masa pandemi covid-19. Mereka menjual beberapa menu lalapan antara lain Nasi ayam, Nasi lele, Nasi usus, Nasi tahu dan tempe baik yang digoreng maupun di bakar.

Regulasi halal di Indonesia diatur pada UU No. 33 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa semua wajib bersertifikasi halal, kecuali produk haram. Beberapa pihak yang berperan dalam proses sertifikasi halal menurut PP No. 39 Tahun 2021: Penyelenggaraan Produk Halal, yakni (1) Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJH) yang melakukan proses sertifkasi dan jaminan halal, (2) Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan pemeriksaan halal dengan standar HAS 23000.

Untuk yang ketiga adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan menetapkan fatwa halal. Pelaku mengajukan sertifikasi halal harus mengikuti berbagai tahapan sertifikasi dan melengkapi dokumen pendaftaran, berupa sruat permohonan, formulir pendaftaran, aspek legalitas berupa Nomor Izin Berusaha (NIB), dan lain-lain.