Edarkan Ribuan Pil Koplo, MA Diringkus Satreskoba Polres Bondowoso

Avatar of news.Limadetik
Edarkan Ribuan Pil Koplo, MA Diringkus Satreskoba Polres Bondowoso
FOTO: Pelaku pengedar ribuan pil koplo

Edarkan Ribuan Pil Koplo, MA Diringkus Satreskoba Polres Bondowoso

LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Dalam Operasi Pekat Semeru 2023, Unit Satuan Resmob Narkoba Polres Bondowoso kembali berhasil mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan Pil Koplo atau Pil berlogo Y.

Pelaku adalah MA (22) beralamatkan di Dusun Krajan Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember.

Pelaku berhasil diamankan polisi pada Selasa (21/03/2023) kemaren sekitar jam 4 sore saat pelaku berada di Kebun Pinus Desa Sukowono Kecil Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menerangkan, pelaku berhasil diringkus anggotanya saat berada di kebun pinus.

“MA diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar kefarmasian yang dilakukan dengan cara menjual bebas kepada umum sediaan farmasi berupa Pil Logo Y sebanyak 200 butir dengan harga 300 ribu rupiah” kata Bagus pada Limadetik.com, Kamis (23/3/2023).

Dari tangan pelaku MA, polisi berhasil mengamankan barang berupa, 2 kaleng plastik berisi 2000 butir Pil Logo Y, 2 plastik bening berisi 200 butir Pil Logo Y, dan 1 unit HP Vivo Y91 warna merah.

“Selanjutnya pelaku MA beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut,” sambung AKP Bagus.

Atas tindakannya polisi menjerat pelaku MA, dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan.