DPO Selama 7 Tahun, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi

DPO Selama 7 Tahun, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi
FOTO: Pelaku penganiayaan di Arjasa

SUMENEP, LimaDetik.Com – Setelah DPO selama kurang lebih tujuh tahun, tersangka Mudahrin (38), warga Dusun Lambang Deje, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap Amin Jakfar pada hari Senin, (13/1/2014) silam sekira pukul 19.00 Wib. Pasca melakukan penganiayaan tersangka melarikan diri.

Tim gabungan dari Polsek Kangean, Resmob dan tim Jokotole yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, pada Selasa (18/5/2021).

“Setelah lama melakukan pengejaran, akhirnya tersangka berhasil diamankan di rumahnya kemarin,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu (19/05/2021).

Mantan Kapolsek Kota itu menjelaskan tindak pidana penganiayaan itu dilakukan tersangka di sebelah selatan pertigaan SDN Kalikatak III Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa.

Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menebas kaki kiri korban menggunakan sebilah pedang.

“Atas perbuatan tersangka, kaki kiri korban Amin Jakfar mengalami luka bacok yang cukup parah hingga di amputasi,” paparnya.

“Pelaku atas perbuatannya akan kami jerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana,” ancamnya.

(Bahri/yd)